Loading Now
×

PEKERJA BERAT TETAP WAJIB PUASA!

Banyak kenyataan bahwa para pekerja berat enggan untuk melaksanakan Puasa pada Bulan Ramadhan dengan dalih bahwa pekerjaan yang ia lakukan menjadikan Puasa sebagai salah satu hal yang sangat berat untuk dilakukan. Tentunya hal ini adalah hal yang sangat salah kaprah yang terjadi di Masyarakat luas.

Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang telah ditetapkan Allah عَزَّوَجَلَّ dan hukum melaksanakannya adalah fardhu áin, maka tidak boleh bermudah-mudahan meninggalkan puasa Ramadhan kecuali dengan berlandaskan kepada dalil syar’i yang menunjukkan ada udzur pada dirinya.

Para pekerja berat, seperti tukang bangunan, pekerja tambang, pekerja pengeboran minyak, dan semisalnya selama ia tidak memiliki udzur syar’i, seperti sakit, safar, tua renta, atau lainnya, maka ia tetap wajib berpuasa. Namun andaikan di tengah hari ia merasa berat dan sakit, maka ia boleh berbuka dan meng-qadha puasanya di hari lain. Allah ta’ala memerintahkan kita untuk menjauhkan diri dari kebinasaan.

Di dalam sebuah hadis disebutkan dengan jelas ancaman bagi mereka yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan maupun mereka yang membatalkannya secara sengaja tanpa ada uzur syar’i. Rasulullah ﷺ bersabda;

بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِي رَجُلَانِ فَأَخَذَا بِضَبْعَيَّ فَأَتَيَا بِي جَبَلًا وَعْرًا فَقَالَا لِي: اصْعَدْ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي سَوَاءِ الْجَبَلِ فَإِذَا أَنَا بِصَوْتٍ شَدِيدٍ فَقُلْتُ: مَا هَذِهِ الْأَصْوَاتُ؟ قَالَ: هَذَا عُوَاءُ أَهْلِ النَّارِ, ثُمَّ انْطَلَقَ بِي فَإِذَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٍ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا, فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ؟ فَقِيلَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ, ثُمَّ انْطَلَقَ بِي فَإِذَا بِقَوْمٍ أَشَدِّ شَيْءٍ انْتِفَاخًا وَأَنْتَنِهِ رِيحًا وَأَسْوَئِهِ مَنْظَرًا, فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قِيلَ: الزَّانُونَ وَالزَّوَانِي

“Ketika aku tidur, (aku bermimpi) melihat ada dua orang yang mendatangiku. Kemudian keduanya memegang lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Mereka mengatakan, ‘Naiklah!’ Ketika aku sampai di atas gunung, tiba-tiba aku mendengar suara yang sangat keras. Aku pun bertanya, ‘Suara apakah ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini adalah teriakan penghuni neraka.’ Kemudian mereka membawaku melanjutkan perjalanan. Tiba-tiba, aku melihat ada orang yang digantung dengan mata kakinya (terjungkir), pipinya sobek, dan mengalirkan darah. Aku pun bertanya, ‘Siapakah mereka itu?’ Kedua orang ini menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum waktunya (meninggalkan puasa).’ Mereka membawaku melanjutkan perjalanan. Tiba-tiba ada beberapa orang  yang badannya bengkak, baunya sangat busuk, dan wajahnya sangat jelek. Aku bertanya, ‘Siapa mereka?’ Kedua orang itu menjawab, ‘Mereka para pezina lelaki dan wanita’.” (HR. Ibnu Hibban no. 7491; Al-Hakim no. 2837; Ibnu Khuzaimah no. 1986; dinilai sahih oleh banyak ulama, di antaranya Syekh Albani)

Para ulama mengambil kesimpulan bahwa orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadan tanpa alasan (yang dibenarkan), berarti dia telah melakukan salah satu dari perbuatan dosa besar. Adz-Dzahabi rahimahullah di dalam kitabnya Al-Kabaair (Dosa-Dosa Besar) mengatakan, “Dosa besar yang keenam adalah orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadan tanpa alasan (yang dibenarkan)…”

Lantas bagaimana dengan orang yang tidak berpuasa dengan dalih mereka melakukan pekerjaan berat, yang menurut mereka tidak memungkinkan untuk mereka melaksanakan Ibadah Puasa ?

Syekh Ibnu Baaz rahimahullahterkait hal ini. Beliau rahimahullahberkata,
الواجب على المؤمن أن يستكمل الصوم في رمضان، وألا يفطر بسبب العمل، إذا كان عمله شاقًا لا يعمل، بل يترك العمل حتى يؤدي الفريضة، أو يعمل بعضه، يعمل بعض العمل، ويترك العمل الذي يسبب له الفطر: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Wajib hukumnya bagi setiap mukmin untuk berpuasa di bulan Ramadan secara sempurna, dan tidak boleh baginya untuk tidak berpuasa/ membatalkan puasa karena sebab pekerjaan. Kalau dia tahu pekerjaan tersebut berat dan melelahkan, maka hendaknya ia meninggalkan pekerjaan tersebut sehingga ia bisa menunaikan kewajiban berpuasanya, atau ia mengganti pekerjaannya dan meninggalkan pekerjaan yang membuatnya membatalkan puasanya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.’”

Namun, jika ternyata ia benar-benar tidak bisa mendapatkan pekerjaan, kecuali pekerjaan tersebut, maka di hari kerjanya ia tetap meniatkan diri untuk berpuasa dan tidak boleh menjadikan pekerjaan berat tersebut sebagai sebab ia tidak berpuasa di hari itu. Barulah saat ia benar-benar butuh berbuka untuk melanjutkan pekerjaannya, apalagi jika tidak berbuka, maka akan menyebabkan mudharat pada dirinya, di saat itulah ia diperbolehkan untuk berbuka dengan makan dan minum sebatas apa yang menguatkan dirinya kembali. Kemudian ia menahan diri dan tidak makan dan minum sampai waktu berbuka (sebagai bentuk penghormatan terhadap agungnya puasa Ramadan).  Dan ia tetap diwajibkan meng-qadha (mengganti) puasanya tersebut di hari yang lain.

Di dalam Fatwa Lajnah Daimah (10: 234-236) disebutkan,

… فإذا لم يتيسر له شيء من ذلك كله واضطر إلى مثل ما ذكر في السؤال من العمل الشاق صام حتى يحس بمبادئ الحرج فيتناول من الطعام والشراب ما يحول دون وقوعه في الحرج ثم يمسك وعليه القضاء في أيام يسهل عليه فيها الصيام ” انتهى .

“Maka, apabila tidak dimungkinkan untuk melakukan suatu apa pun dari semua hal yang telah disebutkan (mencari pekerjaan yang lain), sehingga ia benar-benar terdesak dan membutuhkan pekerjaan sebagaimana yang disebutkan di dalam pertanyaan, yaitu pekerjaan yang memberatkan, maka ia harus tetap berpuasa, sampai ia merasakan tanda-tanda kritis (yang membahayakan dirinya). Barulah ia diperbolehkan untuk makan dan minum sebatas apa yang dapat mencegahnya dari kritis dan bahaya. Kemudian ia menahan diri (dari makan dan minum), dan wajib baginya untuk mengganti puasanya di hari-hari yang akan datang.”

وَاللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

SIlahkan di Bagikan

Post Comment