Loading Now
×

Sholat Taubat

HUKUM-NYA

Hukumnya adalah Sunnah, dan ini adalah menurut pendapat madzhab yang empat. Disebutkan oleh Ibnu ‘Abidin (Ulama MAdzhab Hanafiyah) dengan menukilkan perkataan Syaikh Ismail : “Termasuk Sholat-sholat Sunnah adalah Shalat Taubah (Ad Durrul Mukhtar Wa Hasyiyah Ibnu Abidin 2/28)“. Dan juga oleh Ibul Abbas Ahmad bin Muhammad Ash-Shawi (Ulama Madzhab Maliky) disebutkan dalam kitab Hasyiyyah Ash-Showi ‘ala syarh As-Shogir 1/129, disebutkan juga oleh Abul Hasan bin Al-Mahamily (Ulama Madzhab Syafi’iyyah) dalam kitab Al-Lubab fi Fiqh As-Syafi’i 1/124, dan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 2/99.

Dan dalil pensyariatannya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakar Radhiallahu’anhu ;

“Tidaklah seorang muslim berbuat dosa kemudian dia berwudhu dan melaksanakan shalat dua roka’at kemudian memohon ampun kepada Allah Ta’ala atas dosa-dosanya, melainkan Allah pasti mengampuninya” (HR. Ahmad No.47 dishahihkan oleh Syu’aib al Arnauth)

Dalam lafadz lain ;

“Tidaklah seorang berbuat dosa kemudian dia bangkit untuk bersuci lalu melaksanakan Sholat dan kemudian memohon ampun kepada Allah Ta’ala melainkan Allah pasti mengampuninya” (HR. At Tirmidzi No.406 dihasankan oleh Al-Albani)

Dalam lafadz lain ;

“Tidaklah seorang hamba berbuat dosa kemudian ia memperbagus bersucinya dan melaksanakan sholat 2 rokaat kemudian memohon ampun kepada Allah, melainkan Allah pasti mengampuninya” (HR Ibnu Dawud No.1521, dishahihkan Al Albani)

SEBAB-NYA

Sebabnya adalah ketika orang terjatuh dalam kemaksiatan. Sebagaimana yang tercantum dalam hadits-hadits diatas: “Tidaklah seseorang muslim berbuat dosa”, dan “Tidaklah seorang hamba berbuat dosa”. maka dari lafadz ini dapat dipahami bahwa orang yang terjatuh dalam sebuah kemaksiatan entah itu dari dosa yang besar maupun yang kecil agar segera bertaubat dan disyariatkannya untuk melaksanakan sholat dua rokaat.

Berkata Abdullah bin Abdul Aziz bin Hamadah al-Jibrin: “Sebab sholat taubah adalah terjatuhnya seorang muslim dalam kemaksiatan, baik yang besar maupun yang kecil, maka wajib baginya untuk segera bertaubat darinya dan disunnahkan baginya untuk sholat dua rokaat dan beramal dengan amalan shalih untuk ber-taqqorub, dan yang paling besar dan paling utama adalah sholat tersebut, karena ia bertawassul dengannya kepada Allah berharap agar taubatnya diterima & diampuni dosanya” (Sholat At-Taubah Wal Ahkaam Al Muta’alliqoh Bihaa Fil Fiqhy Al-Islaamy 1/164)

WAKTU-NYA

Sholat Taubat boleh dilakukan kapan saja, bahkan sekalipun diwaktu terlarang, karena Sholat Taubat termasuk Sholat-Sholat yang memiliki sebab.

Berkata Abdullah bin Abdul Aziz bin Hamadah Al-Jibrin : “Ini adalah sholat yang disyariatkan diseluruh waktu dan termasuk didalamnya waktu-waktu terlarang, karena ia termasuk Sholat-Sholat yang memilik sebab yang di syariatkan ketika ada sebabnya” (Sholat At-Taubah Wal Ahkaam Al Muta’alliqoh Bihaa Fil Fiqhy Al-Islaamy 1/167)

TATA CARA-NYA

Adapun tata caranya maka ia sama seperti sholat sunnah yang lain sebagaimana yang tercantum pada hadits-hadits diawal bahwa jumlah rokaatnya adalah dua rokaat.

Berkata Abdullah bin Abdul Aziz bin Hamadah Al-Jibrin : “Sholat Taubat adalah Sholat Sunnah yang harus terpenuhi seluruh syarat-syarat wajib dalam Sholat Sunnah, dan wajib didalamnya menegakkan rukun-rukun serta kewajiban-kewajiban yang diwajibkan pada Sholat Sunnah. Dikerjakan dua rokaat sebagaimana dalam hadits Abu Bakr Ash Shidiq Rodhiallahu’anhu. Dan disyariatkan bagi orang yang bertaubat untuk mengerjakannya secara sendiri, karena ia termasuk Sholat Sunnah yang tidak disyariatkan untuk dikerjakan secara berjama’ah, dan disunnahkan setelahnya untuk beristighfar (memohon ampunan) kepada Allah Ta’ala sebagaimana dalam hadits Abu Bakr Ash Shidiq Rodhiallahu’anhu” (Sholat At-Taubah Wal Ahkaam Al Muta’alliqoh Bihaa Fil Fiqhy Al-Islaamy 1/172)

PERMASALAHAN

Apakah disyariatkan Sholat Taubat setiap hari? Misalnya sebelum tidur selalu Sholat Taubat?

Shalat Taubat bukanlah sholat yang berkaitan dengan hari sehingga ia bukan Sholat rutinitas harian, akan tetapi ia berkaitan dengan dosa. Kapan seseorang melakukan dosa dan ingin melakukan Sholat Taubat maka disyariatkan untuk Sholat Taubat.

Apakah jika seseorang bertaubat harus Sholat Taubat?

Shalat Taubat hukumnya adalah Sunnah, seseorang yang bertaubat dianjurkan untuk Sholat Taubat, akan tetapi jika ia tidak Shalat Taubat tidak mengapa.

Sumber : (Bekal Shalat Jilid 2 Hal.161-163, Ustadz Firanda Andirja Hafidzahullah)

SIlahkan di Bagikan

Post Comment